Sabtu, 23 Juli 2016

Hukum Menjual Barang Tanpa Sepengetahuan Pasangan

PERTANYAAN:


 Kepada Yth,
Bpk. Rasyid Rizani
ditempat
 Dengan hormat,
Setelah saya melihat website ini, bersama ini saya ingin menanyakan perkara yang sedang saya alami sebagai berikut :
Pada bulan September 2012 saya membeli sebuah rumah dan melakukan transaksi di hadapan notaris dan juga telah dilakukan cek di BPN dan rumah tersebut dinyatakan bersih dan mendapat cap dari BPN di sertifikatnya. Akan tetapi pada saat kami melakukan balik nama, proses balik namanya tidak dapat dilaksanakan dikarenakan adanya blokir dari pihak lain.
Sebelum saya membeli rumah tersebut, rumah itu masih dalam KPR oleh penjual di Bank, dan saya pun meminta KPR di bank yang sama. Setelah kredit disetujui, maka kamipun mengadakan transaksi. Ketika melakukan jual beli, penjual yang merupakan seorang wanita melakukan penjualannya seorang diri tetapi dilengkapi dengan akte lahir anaknya yang tertulis bahwa anak tersebut adalah anak dari seorang perempuan saja, sehingga menurut notaris jual beli dan akad kredit pun dapat dilaksanakan tanpa kehadiran dari suaminya dikarenakan mereka tidak melakukan kawin  secara catatan sipil, hanya melakukan kawin agama saja.
Pada bulan Oktober 2012 terjadi gugatan terhadap penjual rumah yang saya beli, yaitu karena suami dari penjual mempunyai hutang kepada pihak ketiga dan orang tersebut berusaha untuk menyita rumah yang sudah kami beli dan tempati sekarang. Dan  bulan Desember 2012 kami didatangi oleh pihak yang mengaku dari pengadilan dan membawa  surat penetapan sita dari pengadilan yang menyatakan bahwa rumah saya disita akibat adanya kasus hutang tersebut. Sedangkan saya tidak kenal dengan pihak yang ingin menyita rumah saya dan suami dari penjual  rumah yang saya beli. Dan saat itu saya sudah menjelaskan bahwa rumah ini sudah kami beli dan kami memberikan fotocopy akte jual belinya. Tetapi setelah itu ternyata di BPN dilakukan blokir sita jaminan oleh pengadilan, sehingga  balik namanya tidak bisa di proses.
Pada bulan maret 2013 saya mengajukan perlawanan untuk pencabutan sita jaminan tersebut melalui pengadilan dan pada bulan September 2013 kami dikejutkan bahwa pengadilan menolak perkara kami dan diputuskan bahwa kami  bukan pembeli yang beritikad baik, serta jual beli yang dilaksanakan adalah batal dengan alasan karena penjual tidak melakukan penjualan bersama dengan suaminya padahal penjual tidak melakukan nikah catatan sipil. Keputusan hakim tersebut hanya berdasarkan fotocopy kartu keluarga dan ktp penjual  yang berstatus menikah serta fotocopy akte perkawinan gereja saja dari pihak lawan dengan tanpa memperlihatkan surat aslinya. Sedangkan dari pihak kami memperlihatkan akte jual beli, sertifikat serta akte lahir semua anak dari penjual yang asli.
 Yang ingin saya tanyakan adalah :
  1. Apakah benar bahwa jual-beli yang kami lakukan adalah cacat hukum?
  2. Apakah penjual boleh melakukan transaksi jual beli rumah tanpa suami dikarenakan mereka tidak menikah secara catatan sipil?
  3. Apakah diperkenankan bahwa ketiga majelis hakim yang memutus perkara saya adalah orang yang sama dengan majelis hakim sebelumnya yang menetapkan sita jaminan terhadap rumah saya?
  4. Langkah apa lagi yang harus saya lakukan untuk mempertahankan hak atas rumah saya?
 Dengan ini saya memohon untuk mendapatkan penjelasan untuk perkara saya tersebut diatas.
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
 Hormat saya,
Daniel

 JAWABAN:

 Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami
  1. Perjanjian jual beli diatur dalam pasal 1457-1540 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Menurut pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, jual beli adalah suatu persetujuan yang mengikat pihak penjual berjanji menyerahkan sesuatu barang / benda, dan pihak lain yang bertindak sebagai pembeli mengikat diri berjanji untuk membayar harga.Unsur yang terkandung dalam defenisi tersebut adalah :
  2. Adanya subjek hukum, yaitu penjual dan pembeli
  3. Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang barang dan harga.
  4. Adanya hak dan kewajiban yang timbul antara pihak penjual dan pembeli
(selengkapnya bisa dibaca lebih lanjut dalam pasal 1457 – 1540 KUHPerdata tersebut).
Ketika syarat dan rukun jual beli terpenuhi, maka jual belinya adalah sah, sebaliknya apabila tidak terpenuhi, maka tidak sah.
  1. Ketika yang dijual adalah harta bersama, maka pasangan, baik suami ataupun isteri wajib mengetahui karena sifatnya adalah harta perkongsian, apabila harta tersebut adalah harta bawaan, maka tidak perlu meminta persetujuan pasangan karena sifatnya mutlak hak pribadi yang bersangkutan.
  2. Penujukan Majelis Hakim adalah wewenang Ketua Pengadilan. Adapun tentang hak pihak yang berperkara tentang Majelis Hakim yang ditunjuk diatur dalam UU No 48 tahun 2009 ttg Kekuasaan Kehakiman pasal 17.
Pasal 17
(1) Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya.
(2) Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.
(3) Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.
(4) Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.
(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
  1. Ketika pihak pembeli merasa keberatan atau merasa dirugikan dengan adanya transaksi jual beli yang merugikan dirinya, maka ada 3 alternatif yang dapat dilakukan untuk membela hak-haknya:
  2. Melakukan mediasi atau upaya damai/musyawarah dengan pihak-pihak yang terkait mencari jalan terbaik tanpa harus melalui sidang Pengadilan.
  3. Menggugat secara perdata dengan masuk sebagai pihak ketiga dalam proses perkara yang sedang berjalan.
  4. Melaporkan tindakan tersebut secara pidana apabila terdapat unsur pidananya, misalnya terdapt unsur penipuan atau perbuatan tidak menyenangkan, atau unsur pidana lainnya.
 Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam

Konsultan Hukum Perceraian Tangerang - Bagaimana Proses Permohonan Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama?

Bagaimana Proses Permohonan Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama?
 
Mau tanya dong. Abang saya sedang mengajukan ke pengadilan agama mengenai waris. Permasalahannya RT/RW setempat tidak mau membuat surat keterangan ke kami untuk membuat fatwa waris. Kalau kita mengajukan ke pengadilan agama, prosesnya berapa lama dan bagaimana cara kerjanya? Thanks.
Jawaban :
Untuk permasalahan yang sedang Anda alami dapat saya jelaskan sebagai berikut:
 
Penetapan waris bukanlah merupakan wewenang dari RT atau RW setempat, melainkan merupakan wewenang dari Pengadilan agama dalam hal si pewaris dan ahli waris adalah orang yang beragama Islam. Pada Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”) disebutkan bahwa:
 
“…Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
b. waris..
 
Penjelasan lebih detail mengenai permasalahan waris apa saja yang diatur dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 49 huruf b UU Peradilan Agama yang berbunyi:
 
“…Yang dimaksud dengan "waris" adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris…”
 
Berdasarkan penjelasan di atas jelas bahwa yang berhak untuk mengeluarkan penetapan ahli waris adalah Pengadilan Agama.
 
Dalam masalah warisan ini dapat ditempuh dua cara, yakni;
-         melalui gugatan.Dalam hal gugatan yang diajukan, berarti terdapat sengketa terhadap objek waris. Hal ini bisa disebabkan karena adanya ahli waris yang tidak mau membagi warisan sehingga terjadi konflik antara ahli waris. Proses akhir dari gugatan ini akan melahirkan produk hukum berupa putusan, atau
 
-         melalui permohonan yang diajukan para ahli waris dalam hal tidak terdapat sengketa. Terhadap permohonan tersebut pengadilan akan mengeluarkan produk hukum berupa penetapan.
 
Adapun proses untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama bisa ditempuh dengan cara mengajukan Surat Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama yang meliputi tempat tinggal Pemohon (lihat Pasal 118 HIR/142 RBG).
 
Bagi Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama (lihat Pasal 120 HIR, Pasal 144 R.Bg). Kemudian, Pemohon membayar biaya perkara (lihat Pasal 121 ayat [4] HIR, 145 ayat [2] RBG, Pasal 89 dan Pasal 91A UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama). Setelah itu Hakim akan memeriksa perkara Permohonan tersebut dan terhadap permohonan tersebut Hakim kemudian akan mengeluarkan suatu Penetapan.
 
Mengenai berapa lama prosesnya hal itu sulit dipastikan karena akan sangat bergantung pada situasi yang ada. Misalnya, Hakim atau Pemohon berhalangan hadir sehingga sidang harus ditunda, ataupun misalnya bukti yang diajukan pemohon tidak lengkap, sehingga harus dilengkapi lagi dan sidang kembali ditunda.
 
Pada prinsipnya, Pengadilan mengandung asas cepat, sederhana, biaya ringan, sebagaimana hal tersebut ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara, yang menyatakan :
 
“…Untuk itu, Mahkamah Agung memandang perlu menegaskan kembali dan memerintahkan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
 
1.
Bahwa perkara-perkara di Pengadilan harus diputus dan diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan termasuk minutasi, yaitu:
 
 
a.
perkara-perkara perdata umum, perdata agama dan perkara tata usaha negara, kecuali karena sifat dan keadaan perkaranya terpaksa lebih dari 6 (enam) bulan, dengan ketentuan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan wajib melaporkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding…
       
 
Oleh karena itu, seharusnya semua perkara baik permohonan atau pun gugatan yang diperiksa di tingkat peradilan pertama baik itu Pengadilan Agama maupun Pengadilan Umum harus diputus atau diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan.
 
Demikian yang dapat saya jelaskan, semoga dapat membantu menjawab permasalahan Anda.
 
Dasar hukum:
1.      Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB), (S. 1848 No. 16, S.1941 No. 44)
2.      Rechtsreglement Buiten Gewesten (RBG) (Staatsblad 1927 No. 227)
4.      Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara

Konsultan Hukum Perceraian Tangerang - Dasar Hukum Penetapan Waris dan Akta Waris

Dasar Hukum Penetapan Waris dan Akta Waris
 
Terima kasih kesempatannya. Apakah dasar hukum dari fatwa waris? Apakah akta Notaris dalam hal pewarisan dapat diterima secara hukum? Jika diterima, apakah masih perlu fatwa waris dari Pengadilan? Thank you.
Jawaban :
1.      Fatwa atau penetapan ahli waris dikeluarkan oleh pengadilan (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama). Penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal 833 KUHPerdata.
 
Di samping itu, surat keterangan waris juga dapat dibuat di bawah tangan dan ditandatangani oleh semua ahli waris, diketahui lurah dan dikuatkan camat (lihat jawaban no. 2 di bawah).
 
2.      Akta notaris dalam hal pewarisan bisa berarti akta wasiat (lihat Pasal 16 huruf h UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris) atau akta pembagian dan pemisahan harta peninggalan (lihat KUHPerdata Bab XVII tentang Pemisahan Harta Peninggalan).
 
Selain itu, dalam hal pewarisan notaris juga membuat surat keterangan waris  yang merupakan akta di bawah tangan dan bukan merupakan akta notaris. Adapun surat keterangan waris (verklaring van erfrecht) yang dibuat oleh notaris adalah keterangan waris yang dibuat bagi ahli waris dari warga/golongan keturunan Tiong Hoa. Surat keterangan waris tersebut dibuat di bawah tangan, tidak dengan akta notaris. Pembuatan surat keterangan waris bagi keturunan Tiong Hoa oleh notaris, menurut notaris Edison, mengacu pada surat Mahkamah Agung (“MA”) RI tanggal 8 Mei 1991 No. MA/kumdil/171/V/K/1991. Surat MA tersebut telah menunjuk Surat Edaran tanggal 20 Desember 1969 No. Dpt/12/63/12/69 yang diterbitkan oleh Direktorat Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) di Jakarta, yang menyatakan bahwa guna keseragaman dan berpokok pangkal dari penggolongan penduduk yang pernah dikenal sejak sebelum merdeka hendaknya Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) untuk Warga Negara Indonesia itu:
-         Golongan Keturunan Eropah (Barat) dibuat oleh Notaris;
-         Golongan penduduk asli Surat Keterangan oleh Ahli Waris, disaksikan oleh Lurah/Desa dan diketahui oleh Camat.
-         Golongan keturunan Tionghoa, oleh Notaris;
-         Golongan Timur Asing bukan Tionghoa, oleh Balai Harta Peninggalan (BHP).
 
Demikian dijelaskan Edison dalam artikelnya berujudul “Peran Notaris dalam Pembagian Warisan Sebagai Penengah dan Stabilisator” dalam blognya suratketeranganwaris.blogspot.com. Baca juga tulisan J. Satrio berjudul “Surat Keterangan Waris dan Beberapa Permasalahannya.
 
 
3.      Jadi, penetapan ahli waris baik yang dikeluarkan oleh pengadlan (Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri) atau akta waris yang dibuat oleh notaris diakui secara hukum. Sehingga, dalam hal ahli waris telah memiliki akta waris yang dibuat oleh notaris, maka yang bersangkutan tidak perlu lagi meminta penetapan ahli waris dari pengadilan.
 
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

Konsultan Hukum Perceraian Tangerang - Dasar Hukum dan Cara Menuntut Hak Waris

PERTANYAAN:

Selamat sore, sy anton 42th, saya ingin konsultasi mengenai hukum pembagian warisan. pada bulan juli 2013 ibu saya meninggal, beliau meninggalkan sebuah rumah yg ditempati oleh 1 kakak perempuan saya dan 1 adik laki2 saya (mereka semua sdh menikah).
sebelum ibu saya meninggal, rumah tsb di renovasi dgn dana pinjaman dri bank oleh kakak saya (kk saya yg mencarikan pinjaman nya) rmh tersebut skrg di buat kos2an di lantai 2, dan hasil dri kosan utk membayar cicilan hutang di bank. tapi pada saat saya menanyakan ttg surat rmh tersebut, kk sya bilang srt rumah belum jadi dan rincian dari biaya pembangunan rumah tidak jelas. Bisa kah sy menuntut hak warisan saya, karna setelah menikah sy mengontrak rumah, tdk tinggal di rmh itu, tp msh di jkt, dan sy sering main ke rmh ibu. mohon penjelasan nya, karna kk saya selalu menghindar bila di tanyakan masalah rumah ..
thx
anton

JAWABAN:

Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Tentang kewarisan secara umum diatur dalam KUHPerdata pasal 830 sd 873. Sedangkan untuk orang yang beragama Islam diatur khusus dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) pasal 171 sd 209.
Ya, pihak yang merasa hak warisnya dikuasai oleh pihak lain dapat menggugatnya ke Pengadilan. Apabila salah satu atau lebih dari ahli waris tidak mau membagi warisan secara damai, maka dapat digugat ke Pengadilan Negeri bagi yang non muslim dan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam.
Dasar hukum Gugatan waris diatur dalam
1. KUHPerdata pasal 834.
Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya. (KUHPerd. 564.) Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila dia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturanperaturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik. (KUHPerd. 574 dst., 955, 1334, 1537; Rv. 102.)
2. Kompilasi Hukum Islam pasal 188 :
Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.
Adapun syarat gugatan waris di Pengadilan Agama antara lain:
1. Surat gugatan rangkap sesuai jumlah para pihak
2. Membayar panjar biaya perkara.
Panjar biaya perkara tergantung radius tempat tinggal para pihak. Biaya panjar perkara tersebut telah ada ketentuannya pada masing-masing Pengadilan Agama sesuai SK Ketua Pengadilan Agama. Untuk biaya yang pastinya akan diketahui setelah perkara tersebut putus yang tercantum dalam amar putusan. Apabila panjar biaya perkara lebih besar daripada biaya yang tercantum dalam amar putusan, maka dapat diambil sisa panjar tersebut, sebaliknya apabila biaya perkara lebih besar daripada panjar yang telah dibayar, maka pihak menambah biaya sesuai besaran kekurangannya.
Pihak yang hak warisnya dikuasai oleh pihak lain didudukkan sebagai “Penggugat” atau apabila lebih dari satu sebagai “Para Penggugat”, sedangkan pihak yang menguasai obyek warisan didudukkan sebagai pihak “Tergugat” atau bila lebih dari satu sebagai “Para Tergugat”, jika ada pihak yang tidak mau tahu urusan itu dan dia tidak menguasai objek warisan tersebut, sedangkan dia termasuk ahli waris, maka didudukkan sebagai “Turut Tergugat”.
Namun, menurut saran kami, sebaiknya dilakukan perdamaian terlebih dahulu antar sesama ahli waris, perdamaian itu lebih baik daripada gugatan. Apalagi sesama saudara kandung, jangan sampai karena masalah harta, hubungan silaturrahmi antara saudara jadi tidak harmonis. Gugatan adalah jalan terakhir apabila perdamaian tersebut tidak menemui jalan keluar yang terbaik.
Semoga Allah Swt memberikan jalan yang terbaik terhadap permasalahan yang sedang dihadapi.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam

Konsultan Hukum Perceraian Jakarta - Menyelesaikan Sengketa Warisan

Menyelesaikan Sengketa Warisan

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Selama bapak dan ibu saya menikah, bapak dan ibu saya membeli sebidang tanah. Setelah ibu saya meninggal, bapak saya menikah lagi dan memiliki satu anak perempuan. Bapak membangun sebuah rumah di atas tanah pembelian bersama ibu kandung saya.

Pertanyaan saya apakah ibu tiri dan saudara tiri saya memiliki hak waris atas rumah yang dibangun di atas tanah yang dibeli bapak dan ibu kandung saya? Sebagai tambahan, saya empat bersaudara satu laki-laki dan tiga perempuan.
Jazakallah khoir
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarakatuh
Dari: Arif
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Dalam menyelesaikan masalah warisan, ada dua wilayah wewenang yang perlu dibedakan:
Pertama, Wilayah fatwa.
Bagian ini hanya menjelaskan pembagian masing-masing ahli waris, berdasarkan ketentuan yang telah dijelaskan dalam ilmu faraidh/waris. Siapa pun yang memahami ilmu waris dan masalah yang diajukan, berhak untuk memberikan jawaban, seperti tokoh agama, atau lembaga fatwa, atau lainnya.
Kedua, Wilayah qadha.
Di wilayah ini akan ditentukan harta apa saja yang harus dibagikan, mana yang menjadi harta warisan, sampai penerapan tuntas pembagian warisan, seusai yang dijelaskan dalam ilmu waris. Wilayah qadha juga berhak memutuskan setiap sengketa yang terjadi di antara ahli waris. Satu-satunya yang berhak memasuki wilayah ini adalah instansi pemerintah yang menangani masalah warisan, seperti pengadilan agama.
Kami sebagai salah satu lembaga dakwah di luar struktur pemerintahan, hanya berada pada wilayah fatwa, dan bukan qadha. Sehingga kami tidak bisa menentukan apakah rumah dan tanah itu layak untuk di-statuskan sebagai harta warisan bapak Anda, ataukah tidak. Yang bisa menentukan hal ini adalah pengadilan terkait. Sementara kami hanya bisa menjelaskan pembagian masing-masing ahli waris, berdasarkan ketentuan ilmu faraidh.
Terkait hak masing-masing ahli waris:
Pertama, siapakah ahli waris bapak Anda?
Dari informasi yang anda sampaikan, ahli waris bapak anda:
  • Istri (ibu tiri anda)
  • Anak dari istri pertama (Anda dan saudara anda: 1 laki-laki dan 3 perempuan)
  • Anak dari istri kedua (1 anak perempuan)
Kedua, anak bapak anda memiliki hak warisan yang sederajat. Dalam arti tidak dibedakan antara anak dari istri pertama maupun istri kedua.
Ketiga, aturan pembagian warisannya:
  1. Istri mendapatkan 1/8 dari harta warisan ayah. Berdasarkan firman Allah di surat An-Nisa: ayat 12.
  2. Sisanya (7/8 warisan) diberikan ke anak. Untuk anak laki-laki mendapat jatah dua kali anak perempuan. berdasarkan firman Allah di surat An-Nisa:  ayat 11.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Konsultan Hukum Perceraian Tangerang - Hak Istri dalam Proses Perceraian

Hak Istri dalam Proses Perceraian

1.    Adanya hak suami dan istri yang seimbang untuk mengajukan perceraian.
Sebelum berlakunya UU Perkawinan No. 1/1974, ada diskriminasi antara suami dan istri dalam hak untuk mengajukan perceraian. Suami memiliki hak mutlak untuk menjatuhkan talak kepada istrinya. Kapan saja suami dapat menjatuhkan talak, tanpa kewajiban apapun kepada istri.
Sementara istri apabila akan mengajukan perceraian, harus mengajukan gugatan ke Pengadilan. Dan dengan mengajukan gugatan tersebut istri akan kehilangan hak-haknya, karena mengajukan gugatan dianggap perbuatan nusyuz sehingga istri harus rela kehilangan haknya.
(freakingothic.blog.esaunggul.ac.id)
UU Perkawinan No. 1/1974 Jo UU No. 7/1989 telah merubah keadaan tersebut dan memberikan hak yang sama kepada suami atau istri untuk mengajukan perceraian. Baik suami ataupun istri, dapat mengajukan perceraian melalui sidang Pengadilan. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan dan harus ada alasan yang ditentukan di dalam Undang-undang, yaitu :
–    Suami dapat menceraikan istri, dengan mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan di tempat kediaman Termohon (Istri) .
–    Sedangkan istri dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan, di tempat kediaman Penggugat (Isteri)
2.    Hak Mengajukan Komulasi
Di dalam UU No. 7/1989 memberikan hak untuk mengajukan gugatan komulasi, yaitu istri dapat mengajukan gugatan perceraian secara komulasi dengan penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama suami istri, atau dapat diajukan sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
Demikian juga suami, dapat mengajukan permohonan talak dikomulasikan dengan permohonan penguasaan anak, nafkah anak nafkah istri dan harta bersama atau dapat diajukan setelah pelaksanaan ikrar talak suami kepada istri.
3.    Hak Mut’ah, nafkah iddah dalam cerai talak
Dalam hal perceraian karena permohonan cerai talak suami kepada istri, pasal 149 dan pasal 158 KHI, dengan tegas mewajibkan suami untuk memberi:
a.    Mut’ah yang layak kepada bekas isteri
b.    Nafkah, maskan dan kiswah selama dalam iddah
c.    Melunasi mahar dengan masih terhutang
d.    Biaya hadlonah untuk anak yang belum mencapai umur 21 tahun.
Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasi membebankan kwajiban tersebut, dalam beberapa format:
a.    Dalam bentuk Rekonpensi
Dalam permohonan cerai talak suami di Pengadilan Agama (PA), istri mengajukan gugatan Rekonpensi, agar suami dihukum untuk membayar kewajiban-kewajiban dalam pasal 149 dan pasal 158 tersebut. Dalam Putusan Kasasi No.347 k /Ag /2010, Mahkamah Agung (MA)  telah mengabulkan gugatan Rekonpensi dari istri dan memperbaiki putusan PA dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA).
(umirahman.blogspot.com)
Dalam pertimbangan MA, menyebutkan bahwa jumlah mut’ah kurang memenuhi rasa keadilan, sehingga jumlah mut’ah suami tersebut harus disesuaikan dengan rasa keadilan dan dinaikkan dari Rp. 30.000.000,- menjadi Rp. 70.000.000. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung  telah mengabulkan gugatan Rekonpensi istri berupa:
–    Nafkah, maskan kiswah selama dalam iddah
–    Nafkah madliyah
–    Mut’ah.
b.    Secara Ex-officio
Mahkamah Agung telah membuat suatu terobosan dengan mewajibkan suami, sekalipun tidak terdapat gugatan Rekonpensi, dengan membebankan kewajiban secara ex-officio untuk membayar:
–    Mut’ah
–    Nafkah, maskan, kiswah tepat istri selama dalam masa iddah.
–    Nafkah dua orang anak.
Dalam perkara nomor 410 k/Ag/2010 :
PA: Telah memberikan izin kepada suami untuk menjatuhkan ikrar talak, tanpa pembebanan kewajiban suami kepada istri.
PTA: Permohonan tersebut ditolak
MA: Mengabulkan permohonan suami untuk mengucapkan ikrar talak dan secara ex-officio (karena tidak ada gugatan Rekonpensi) telah membebankan kepada suami untuk membayar:
–    Mut’ah
–    Nafkah, maskan, kiswah selama dalam iddah
–    Nafkah 2 orang anak.
Pertimbangan Mahkamah Agung bahwa dalam perkara ini Pemohon sebagai suami telah mengajukan permohonan cerai talak dan istri dalam pemeriksaan tidak terbukti berbuat nusyuz.
4.    Hak Mut’ah dan nafkah iddah dalam Cerai Gugat
(kripikbuah.blogdetik.com)
Dalam cerai gugat undang-undang maupun KHI, tidak menentukan/mengatur kewajiban suami atau hak-hak istri seperti yang diatur pasal 149 dan 158 KHI. Sehingga dalam putusan PA, masih terdapat pengadilan yang tidak membebankan kewajiban suami yang menjadi hak menurut Islam, yaitu mut’ah nafkah, maskan dan kiswah selama dalam masa iddah.
Dalam perkara kasasi No.276 k/Ag/2010 Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan cerai istri kepada suami yang dikomulasikan dengan tuntutan, mut’ah, hadlonah untuk anak, dan nafkah anak yaitu dengan membebankan mut’ah sebesar Rp. 50.000.000,-. Pertimbangan MA, karena perceraian tersebut diajukan oleh istri disebabkan suami kawin lagi dengan perempuan lain. Padahal, kesetiaan istri lebih dari cukup. Sikap Termohon yang menikah lagi adalah sikap yang tidak terpuji dan sangat menyakitkan bagi seorang istri yang setia.
Di dalam Buku II Pedoman Teknis Pengadilan Agama ditentukan bahwa apabila gugatan cerai dengan alasan adanya kekejaman atau kekerasan suami, hakim secara ex-officio dapat menetapkan nafkah iddah.
5.    Hak Istri mendapatkan Pendamping
Dalam proses pemeriksaan cerai talak, istri dalam gugatan Rekonpensi dapat mengajukan gugatan provisi. Yaitu, permohonan istri sebagai korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) untuk mendapatkan Pendamping. Demikian juga dalam gugatan perceraian, istri sebagai penggugat dapat mengajukan gugatan provisi.
Penetapan Kewajiban
(niesa90.wordpress.com)
1.  Dalam proses perceraian –baik prosedur cerai talak maupun cerai gugat– selama istri tidak berbuat nusyuz tetap mempunyai hak:
– Nafkah madliyah
– Mut’ah
– Nafkah, maskan, kiswah selama dalam iddah
– Hak hadlonah
Nafkah anak
2. Penetapan hak-hak istri (mut’ah, nafkah, maskan, kiswah selama iddah, dan nafkah anak) tersebut dapat dilakukan melalui gugatan cerai, gugatan Rekonpensi dalam permohonan cerai talak maupun ditetapkan oleh Hakim secara ex-officio, sebagaimana putusan kasasi tersebut di atas.
3. Dalam hal alasan perceraian KDRT, istri dapat mengajukan gugatan provisi, yaitu permohonan istri sebagai korban KDRT untuk mendapatkan Pendamping.
4. Penetapan jumlah kewajiban suami sebagai hak istri harus disesuaikan dengan rasa keadilan, sehingga sesuai dengan putusan Hukum Kasasi pada Mahkamah Aagung Republik Indonesia.
*)Penulis adalah Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung RI
Disampaikan dalam Seminar Pemenuhan Hak-Hak Istri dalam Proses Perceraian, Rifka Annisa Yogyakarta, 8 Desember 2010

Konsultan Hukum Perceraian Tangerang - Sampai Kapan Orang Tua Berkewajiban Menafkahi Anaknya?


Pertanyaan
Sampai Kapan Orang Tua Berkewajiban Menafkahi Anaknya?
Ada anak perempuan 18 tahun melakukan kekerasan verbal kepada ibu kandungnya. Saya ingin menanyakan beberapa hal mengenai keadaan ini. Apakah ada landasan hukum untuk (ibunya atau saudara kandungnya) melarang anak itu pulang ke rumah ibunya dan/atau menghubungi ibunya lagi? Anak ini tinggal sendirian di luar kota untuk kuliah, tapi kadang-kadang pulang ke rumah ibunya. Apakah orang tua masih wajib menafkahi anak berusia 18 tahun? Mereka masih punya satu anak 14 tahun yang harus dinafkahi. Selain itu, orang tua sudah bercerai, tinggal terpisah, dan masing-masing berpenghasilan di bawah UMR. "Rumah ibunya" secara hukum adalah milik ayahnya, tapi ayahnya tidak tinggal di situ lagi Terima kasih atas perhatiannya.
Jawaban :

Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Intisari:
Tidak ada landasan hukum bagi ibu atau saudara kandungnya untuk melarang anak itu pulang ke rumah ibunya dan/atau menghubungi ibunya lagi. Bagaimanapun juga, hubungan hukum antara orang tua dengan anak adalah hubungan yang terjadi secara alamiah (karena hubungan darah), sehingga tidak dapat diputus seperti (misalnya) perjanjian.
Kemudian, mengenai memberikan nafkah untuk anak, selama anak itu belum kawin atau belum dapat berdiri sendiri, kewajiban orang tua memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya terus berlaku, termasuk memberikan nafkah bagi anaknya.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya, kami jelaskan terlebih dahulu hak dasar anak yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 (“UU 35/2014”). Pada dasarnya setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.[1] Ini berarti orang tua memiliki kewajiban untuk mengasuh anaknya dan tidak menelantarkannya.
Penelantaran dalam Lingkup Rumah Tangga
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”) diatur mengenai penelantaran. Pada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:[2]
a.    kekerasan fisik;
b.    kekerasan psikis;
c.    kekerasan seksual; atau
d.    penelantaran rumah tangga.
Terkait penelantaran, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.[3]
Lingkup rumah tangga yang dimaksud meliputi:[4]
a.    suami, isteri, dan anak;
b.    orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
c.    orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Yang dimaksud dengan anak dalam lingkup rumah tangga adalah termasuk anak angkat dan anak tiri.[5] Sedangkan pengertian “anak” dapat dilihat dalam UU 35/2014, yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[6]
Sanksi bagi orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).[7]
Menjawab pertanyaan Anda, jika dilihat dari umur si anak perempuan tersebut, memang ia bukan lagi termasuk sebagai “anak”. Akan tetapi, sebenarnya tidak ada landasan hukum bagi ibu atau saudara kandungnya untuk melarang anak itu pulang ke rumah ibunya dan/atau menghubungi ibunya lagi. Bagaimanapun juga, hubungan hukum antara orang tua dengan anak adalah hubungan yang terjadi secara alamiah (karena hubungan darah), sehingga tidak dapat diputus seperti memutuskan hubungan hukum yang terjadi karena misalnya perjanjian. Selengkapnya soal hubungan hukum antara orang tua dan anak dapat Anda simak dalam artikel Apakah Orangtua Bisa Memutuskan Hubungan Hukum dengan Anak?
Dalam praktiknya, pengusiran keluarga dari rumah dapat dikenakan pidana. Sebagai contoh soal pengusiran anak yang dilakukan oleh terdakwa dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor : 659/Pid.Sus/2014/PN.Sky. Diketahui bahwa Terdakwa mengusir istri dan anak-anaknya. Terdakwa tidak pernah memberikan nafkah baik lahir maupun bathin baik kepada saksi sebagai istrinya maupun untuk anak-anak semenjak saksi diusir pergi oleh Terdakwa.
(diunduh dari Hukum Online)