Harta Bersama (Gono-Gini) yang Timbul Setelah Perceraian
Perceraian tidak luput dari sengketa
hak asuh atas anak dan pembagian harta bersama atau biasa disebut
sebagai harta gono-gini. Dalam artikel saya sebelumnya telah dijelaskan
tentang prosedur pengajuan gugatan hak asuh atas anak, Namun bagaimana
dengan pembagian harta gono-gini pasca putusan cerai ?.
Untuk menjawab permasalahan ini, maka
harus paham terlebih dahulu apa yang disebut sebagai harta bersama. Hal
ini perlu dipahami dikarenakan dalam hukum nasional kita, dikenal 2
(dua) macam harta yaitu harta asal atau harta bawaan dan harta bersama
atau harta gono-gini.
Berdasarkan Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Harta Bersama yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan Harta Bawaan
adalah harta benda diluar harta bersama yaitu harta benda masing-masing
suami-istri yang diperoleh sebelum perkawinan dan harta benda yang
diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan sepanjang para pihak
tidak menentukan lain. Dalam konteks ini maka pembagian harta gono-gini
hanya terbatas pada harta yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan
diluar harta tersebut merupakan milik masing-masing kecuali ditentukan
lain. Ketentuan lain ini adalah apabila ada perjanjian tentang
percampuran harta atau pemisahan harta setelah para pihak menikah yang
dinamakan dengan PERJANJIAN PERKAWINAN. Diatur dalam Pasal 29 UU No. 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Banyak orang awam yang tidak mengerti
tentang isi dari perjanjian perkawinan. Isi perjanjian hanyalah
menyangkut tentang harta bukan terkait dengan penjatuhan talak.
Perjanjian perkawinan hanya dapat dilakukan Pada waktu (saat perkawinan)
atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Selama perkawinan berlangsung
perjanjian ini tidak dapat dirubah, kecuali ada persetujuan diantara
kedua belah pihak.
Apabila pada saat atau sebelum
dilangsungkan perkawinan telah ada perjanjian perkawinan tentang
percampuan harta setelah perkawinan, maka tidak ada lagi pembedaan
antara harta bersama dan harta bawaan. Konsekuensi dalam hal ini adalah
apabila terjadi perceraian maka harta asal dari masing-masing beserta
harta bersama dibagi rata diantara kedua belah pihak yaitu ½ untuk suami
dan ½ untuk istri. Sedangkan Apabila isi dari perjanjian perkawinan
adalah pemisahan harta selama perkawinan maka apabila terjadi perceraian
tidak diperlukan lagi pembagian harta, hal ini dikarenakan sudah jelas
pembagiannya (para pihak tidak mencampurkan hartanya).
Jika digambarkan sebagai berikut:
Prosedur pengajuan gugatan sengketa harta gono-gini
Untuk mengajukan sengketa gugatan harta
gono-gini ada 2 cara. Cara yang pertama adalah gugatan sengketa harta
gono-gini diajukan secara bersama-sama dengan gugatan cerai. Cara kedua
adalah sengketa harta gono-gini dilakukan setelah putusan cerai dari
Majelis Hakim. Jika hal ini yang dilakukan maka pengajuannya dengan cara
membuat gugatan baru atas harta gono-gini.
Hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum
mengajukan gugatan adalah mendata harta bersama yang akan dibagi. Cara
mudah untuk mengetahui harta tersebut merupakan harta bersama adalah
dari tanggal jual-belinya harta atau benda dengan menyandingkan pada
tanggal nikah di akta nikah. Apabila harta tersebut diperoleh pada
tanggal setelah perkawinan maka disebut sebagai harta bersama. Siapkan
bukti-bukti yang menyatakan bahwa harta benda tersebut merupakan harta
bersama. Setelah semua terkumpul baru membuat gugatan.
Gugatan diajukan kemana?? Untuk para
pihak yang perkawinannya dicatatkan dalam catatan sipil maka gugatannya
diaukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat. Contoh: apabila
istri menggugat sengketa harta gono-gini maka gugatan wajib didaftarkan
di Pengadilan Negeri di tempat tinggal Suami begitu pula sebalik.
Sedangkan untuk para pihak yang perkawinannya dicatatkan di Kantor
Urusan Agama (KUA), maka gugatan diajukan dan didaftarkan di Pengadilan
Agama tempat tinggal si istri. Contoh: Apabila si istri menggugat
sengketa harta gono-gini maka gugatan diajukan di Pengadilan Agama
tempat tinggal si Istri, begitu pula apabila suami mengajukan gugatan
sengketa harta gono-gini maka diajukan di Pengadilan Agama tempat
tinggal si Istri.
Untuk prosedur di Pengadilan mengikuti
prosedur perdata pada umumnya (sama halnya dengan prosedur dalam sidang
cerai) yaitu mediasi, Pembacaan gugatan, Jawaban atas gugatan, Jawab
jinawab (Replik, Duplik), Pembuktian, Putusan.
Ditulis oleh : Ranec *Semoga dapat memberikan pencerahan*


Tidak ada komentar:
Posting Komentar