Sabtu, 23 Juli 2016

Konsultan Hukum Perceraian Tangerang - Harta Bersama (Gono-Gini) yang Timbul Setelah Perceraian


Harta Bersama (Gono-Gini) yang Timbul Setelah Perceraian

Perceraian tidak luput dari sengketa hak asuh atas anak dan pembagian harta bersama atau biasa disebut sebagai harta gono-gini. Dalam artikel saya sebelumnya telah dijelaskan tentang prosedur pengajuan gugatan hak asuh atas anak, Namun bagaimana dengan pembagian harta gono-gini pasca putusan cerai ?.
index
Untuk menjawab permasalahan ini, maka harus paham terlebih dahulu apa yang disebut sebagai harta bersama. Hal ini perlu dipahami dikarenakan dalam hukum nasional kita, dikenal 2 (dua) macam harta yaitu harta asal atau harta bawaan dan harta bersama atau harta gono-gini.
Berdasarkan Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Harta Bersama yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan Harta Bawaan adalah harta benda diluar harta bersama yaitu harta benda masing-masing suami-istri yang diperoleh sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Dalam konteks ini maka pembagian harta gono-gini hanya terbatas pada harta yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan diluar harta tersebut merupakan milik masing-masing kecuali ditentukan lain. Ketentuan lain ini adalah apabila ada perjanjian tentang percampuran harta atau pemisahan harta setelah para pihak menikah yang dinamakan dengan PERJANJIAN PERKAWINAN. Diatur dalam Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Banyak orang awam yang tidak mengerti tentang isi dari perjanjian perkawinan. Isi perjanjian hanyalah menyangkut tentang harta bukan terkait dengan penjatuhan talak. Perjanjian perkawinan hanya dapat dilakukan Pada waktu (saat perkawinan) atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Selama perkawinan berlangsung perjanjian ini tidak dapat dirubah, kecuali ada persetujuan diantara kedua belah pihak.
Apabila pada saat atau sebelum dilangsungkan perkawinan telah ada perjanjian perkawinan tentang percampuan harta setelah perkawinan, maka tidak ada lagi pembedaan antara harta bersama dan harta bawaan. Konsekuensi dalam hal ini adalah apabila terjadi perceraian maka harta asal dari masing-masing beserta harta bersama dibagi rata diantara kedua belah pihak yaitu ½ untuk suami dan ½ untuk istri. Sedangkan Apabila isi dari perjanjian perkawinan adalah pemisahan harta selama perkawinan maka apabila terjadi perceraian tidak diperlukan lagi pembagian harta, hal ini dikarenakan sudah jelas pembagiannya (para pihak tidak mencampurkan hartanya).
Jika digambarkan sebagai berikut:
Gambar
Prosedur pengajuan gugatan sengketa harta gono-gini
Untuk mengajukan sengketa gugatan harta gono-gini ada 2 cara. Cara yang pertama adalah gugatan sengketa harta gono-gini diajukan secara bersama-sama dengan gugatan cerai. Cara kedua adalah sengketa harta gono-gini dilakukan setelah putusan cerai dari Majelis Hakim. Jika hal ini yang dilakukan maka pengajuannya dengan cara membuat gugatan baru atas harta gono-gini.
Hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan gugatan adalah mendata harta bersama yang akan dibagi. Cara mudah untuk mengetahui harta tersebut merupakan harta bersama adalah dari tanggal jual-belinya harta atau benda dengan menyandingkan pada tanggal nikah di akta nikah. Apabila harta tersebut diperoleh pada tanggal setelah perkawinan maka disebut sebagai harta bersama. Siapkan bukti-bukti yang menyatakan bahwa harta benda tersebut merupakan harta bersama. Setelah semua terkumpul baru membuat gugatan.
Gugatan diajukan kemana?? Untuk para pihak yang perkawinannya dicatatkan dalam catatan sipil maka gugatannya diaukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat. Contoh: apabila istri menggugat sengketa harta gono-gini maka gugatan wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri di tempat tinggal Suami begitu pula sebalik. Sedangkan untuk para pihak yang perkawinannya dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka gugatan diajukan dan didaftarkan di Pengadilan Agama tempat tinggal si istri. Contoh: Apabila si istri menggugat sengketa harta gono-gini maka gugatan diajukan di Pengadilan Agama tempat tinggal si Istri, begitu pula apabila suami mengajukan gugatan sengketa harta gono-gini maka diajukan di Pengadilan Agama tempat tinggal si Istri.
Untuk prosedur di Pengadilan mengikuti prosedur perdata pada umumnya (sama halnya dengan prosedur dalam sidang cerai) yaitu mediasi, Pembacaan gugatan, Jawaban atas gugatan, Jawab jinawab (Replik, Duplik), Pembuktian, Putusan.
Ditulis oleh : Ranec *Semoga dapat memberikan pencerahan*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar