1. Adanya hak suami dan istri yang seimbang untuk mengajukan perceraian.
Sebelum berlakunya UU Perkawinan No.
1/1974, ada diskriminasi antara suami dan istri dalam hak untuk
mengajukan perceraian. Suami memiliki hak mutlak untuk menjatuhkan talak
kepada istrinya. Kapan saja suami dapat menjatuhkan talak, tanpa
kewajiban apapun kepada istri.
Sementara istri apabila akan mengajukan
perceraian, harus mengajukan gugatan ke Pengadilan. Dan dengan
mengajukan gugatan tersebut istri akan kehilangan hak-haknya, karena
mengajukan gugatan dianggap perbuatan nusyuz sehingga istri harus rela kehilangan haknya.
UU Perkawinan No. 1/1974 Jo UU
No. 7/1989 telah merubah keadaan tersebut dan memberikan hak yang sama
kepada suami atau istri untuk mengajukan perceraian. Baik suami ataupun
istri, dapat mengajukan perceraian melalui sidang Pengadilan. Perceraian
hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan dan harus ada alasan
yang ditentukan di dalam Undang-undang, yaitu :
– Suami dapat menceraikan istri, dengan mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan di tempat kediaman Termohon (Istri) .
– Sedangkan istri dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan, di tempat kediaman Penggugat (Isteri)
– Suami dapat menceraikan istri, dengan mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan di tempat kediaman Termohon (Istri) .
– Sedangkan istri dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan, di tempat kediaman Penggugat (Isteri)
2. Hak Mengajukan Komulasi
Di dalam UU No. 7/1989 memberikan hak
untuk mengajukan gugatan komulasi, yaitu istri dapat mengajukan gugatan
perceraian secara komulasi dengan penguasaan anak, nafkah anak, nafkah
istri dan harta bersama suami istri, atau dapat diajukan sesudah putusan
perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
Demikian juga suami, dapat mengajukan
permohonan talak dikomulasikan dengan permohonan penguasaan anak, nafkah
anak nafkah istri dan harta bersama atau dapat diajukan setelah
pelaksanaan ikrar talak suami kepada istri.
3. Hak Mut’ah, nafkah iddah dalam cerai talak
Dalam hal perceraian karena permohonan
cerai talak suami kepada istri, pasal 149 dan pasal 158 KHI, dengan
tegas mewajibkan suami untuk memberi:
a. Mut’ah yang layak kepada bekas isteri
b. Nafkah, maskan dan kiswah selama dalam iddah
c. Melunasi mahar dengan masih terhutang
d. Biaya hadlonah untuk anak yang belum mencapai umur 21 tahun.
a. Mut’ah yang layak kepada bekas isteri
b. Nafkah, maskan dan kiswah selama dalam iddah
c. Melunasi mahar dengan masih terhutang
d. Biaya hadlonah untuk anak yang belum mencapai umur 21 tahun.
Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasi membebankan kwajiban tersebut, dalam beberapa format:
a. Dalam bentuk Rekonpensi
Dalam permohonan cerai talak suami di Pengadilan Agama (PA), istri mengajukan gugatan Rekonpensi, agar suami dihukum untuk membayar kewajiban-kewajiban dalam pasal 149 dan pasal 158 tersebut. Dalam Putusan Kasasi No.347 k /Ag /2010, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan Rekonpensi dari istri dan memperbaiki putusan PA dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA).
Dalam pertimbangan MA, menyebutkan bahwa jumlah mut’ah kurang memenuhi rasa keadilan, sehingga jumlah mut’ah
suami tersebut harus disesuaikan dengan rasa keadilan dan dinaikkan
dari Rp. 30.000.000,- menjadi Rp. 70.000.000. Dalam putusan tersebut
Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan Rekonpensi istri berupa:
– Nafkah, maskan kiswah selama dalam iddah
– Nafkah madliyah
– Mut’ah.
– Nafkah, maskan kiswah selama dalam iddah
– Nafkah madliyah
– Mut’ah.
b. Secara Ex-officio
Mahkamah Agung telah membuat suatu
terobosan dengan mewajibkan suami, sekalipun tidak terdapat gugatan
Rekonpensi, dengan membebankan kewajiban secara ex-officio untuk membayar:
– Mut’ah
– Nafkah, maskan, kiswah tepat istri selama dalam masa iddah.
– Nafkah dua orang anak.
– Mut’ah
– Nafkah, maskan, kiswah tepat istri selama dalam masa iddah.
– Nafkah dua orang anak.
Dalam perkara nomor 410 k/Ag/2010 :
PA: Telah memberikan izin kepada suami untuk menjatuhkan ikrar talak, tanpa pembebanan kewajiban suami kepada istri.
PTA: Permohonan tersebut ditolak
MA: Mengabulkan permohonan suami untuk mengucapkan ikrar talak dan secara ex-officio (karena tidak ada gugatan Rekonpensi) telah membebankan kepada suami untuk membayar:
– Mut’ah
– Nafkah, maskan, kiswah selama dalam iddah
– Nafkah 2 orang anak.
PA: Telah memberikan izin kepada suami untuk menjatuhkan ikrar talak, tanpa pembebanan kewajiban suami kepada istri.
PTA: Permohonan tersebut ditolak
MA: Mengabulkan permohonan suami untuk mengucapkan ikrar talak dan secara ex-officio (karena tidak ada gugatan Rekonpensi) telah membebankan kepada suami untuk membayar:
– Mut’ah
– Nafkah, maskan, kiswah selama dalam iddah
– Nafkah 2 orang anak.
Pertimbangan Mahkamah Agung bahwa dalam
perkara ini Pemohon sebagai suami telah mengajukan permohonan cerai
talak dan istri dalam pemeriksaan tidak terbukti berbuat nusyuz.
4. Hak Mut’ah dan nafkah iddah dalam Cerai Gugat
Dalam cerai gugat undang-undang maupun
KHI, tidak menentukan/mengatur kewajiban suami atau hak-hak istri
seperti yang diatur pasal 149 dan 158 KHI. Sehingga dalam putusan PA,
masih terdapat pengadilan yang tidak membebankan kewajiban suami yang
menjadi hak menurut Islam, yaitu mut’ah nafkah, maskan dan kiswah selama dalam masa iddah.
Dalam perkara kasasi No.276 k/Ag/2010 Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan cerai istri kepada suami yang dikomulasikan dengan tuntutan, mut’ah, hadlonah untuk anak, dan nafkah anak yaitu dengan membebankan mut’ah
sebesar Rp. 50.000.000,-. Pertimbangan MA, karena perceraian tersebut
diajukan oleh istri disebabkan suami kawin lagi dengan perempuan lain.
Padahal, kesetiaan istri lebih dari cukup. Sikap Termohon yang menikah
lagi adalah sikap yang tidak terpuji dan sangat menyakitkan bagi seorang
istri yang setia.
Di dalam Buku II Pedoman Teknis
Pengadilan Agama ditentukan bahwa apabila gugatan cerai dengan alasan
adanya kekejaman atau kekerasan suami, hakim secara ex-officio dapat menetapkan nafkah iddah.
5. Hak Istri mendapatkan Pendamping
Dalam proses pemeriksaan cerai talak, istri dalam gugatan Rekonpensi dapat mengajukan gugatan provisi.
Yaitu, permohonan istri sebagai korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT) untuk mendapatkan Pendamping. Demikian juga dalam gugatan
perceraian, istri sebagai penggugat dapat mengajukan gugatan provisi.
Penetapan Kewajiban
1. Dalam proses perceraian –baik prosedur cerai talak maupun cerai gugat– selama istri tidak berbuat nusyuz tetap mempunyai hak:
– Nafkah madliyah
– Mut’ah
– Nafkah, maskan, kiswah selama dalam iddah
– Hak hadlonah
– Nafkah anak
– Nafkah madliyah
– Mut’ah
– Nafkah, maskan, kiswah selama dalam iddah
– Hak hadlonah
– Nafkah anak
2. Penetapan hak-hak istri (mut’ah, nafkah, maskan, kiswah selama iddah, dan nafkah anak) tersebut dapat dilakukan melalui gugatan cerai, gugatan Rekonpensi dalam permohonan cerai talak maupun ditetapkan oleh Hakim secara ex-officio, sebagaimana putusan kasasi tersebut di atas.
3. Dalam hal alasan perceraian KDRT, istri dapat mengajukan gugatan provisi, yaitu permohonan istri sebagai korban KDRT untuk mendapatkan Pendamping.
4. Penetapan
jumlah kewajiban suami sebagai hak istri harus disesuaikan dengan rasa
keadilan, sehingga sesuai dengan putusan Hukum Kasasi pada Mahkamah
Aagung Republik Indonesia.
*)Penulis adalah Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung RI
Disampaikan dalam Seminar Pemenuhan Hak-Hak Istri dalam Proses Perceraian, Rifka Annisa Yogyakarta, 8 Desember 2010




Tidak ada komentar:
Posting Komentar