Konsultan Hukum Peceraian Tangerang - Prosedur Pengajuan Banding Kasus Cerai di Pengadilan Agama
Prosedur Pengajuan Banding Kasus Cerai di Pengadilan Agama
- Pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Agama dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Agama.
- Permohonan banding didaftarkan kepada petugas Meja I Pengadilan Agama yang memutus perkara.
- Pemohonan banding harus disampaikan
secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu
14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari
pengucapan putusan, atau setelah diberitahukan dalam hal putusan
tersebut diucapkan diluar hadir pihak.
- Pemohon banding membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
- Permohonan banding tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja harus telah diberitahukan kepada pihak lawan.
- Pemohon banding dapat mengajukan memori
banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding
(Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947).
- Selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera
memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa berkas
perkara (insage) di kantor Pengadilan(Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun
1947).
- Selanjutnya dalam waktu 1 (satu) bulan
sejak diterima perkara banding, Pengadilan Agama mengirimkan berkas
perkara banding kepada Pengadilan Tinggi Agama oleh.
- Apabila perkara banding tersebut telah
diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama, maka salinan putusan banding
tersebut dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama ke Pengadilan Agama yang
memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para
pihak.
- Pengadilan Agama menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
- Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka :
- Untuk perkara cerai talak :
- Ketua Majelis membuat Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak,
dan memerintahkan kepada Jurusita untuk memanggil Pemohon dan Termohon
guna pengucapan iktar talak.
- Setelah pengucapan ikrar talak, maka Panitera menerbitkan dan
memberikan akta cerai kepada para pihak sebagai surat bukti cerai
selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
- Untuk perkara cerai gugat :
- Panitera menerbitkan dan memberikan
akta cerai kepada para pihak sebagai surat bukti cerai
selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar